Eks Asrama VOC Dibongkar, Investigasi Mulai Dilakukan BPKW XI Jatim

Nasional26 Dilihat

Merah Putih today – Kondisi telah rata dengan tanah gedung eks asrama VOC di kawasan Bandar Grisse sebagai cagar budaya di Jalan Basuki Rahmat Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI Jawa Timur mulai melakukan menginvestigasi atas pembongkaran eks Asrama VOC tersebut dengan turun langsung ke lapangan untuk meninjau area bekas Pos Dagang VOC yang kini dimiliki PT Pos Indonesia itu.

Kepala BPKW XI Jatim, Endah Budi Heryani, menyayangkan perobohan bangunan cagar budaya yang dilakukan PT Pos Indonesia tersebut. Apalagi, bangunan yang berusia ratusan tahun itu kondisinya kini sudah rata dengan tanah.

Diketahui, tutur Endah, PT Pos Indonesia selama ini tidak mengetahui jika bangunan bersejarah itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan peringkat Kabupaten.

“Kami menyesalkan kok bisa itu sudah cagar budaya dilakukan pembongkaran. PT Pos Indonesia menyampaikan tidak mengetahui kalau yang dirobohkan itu cagar budaya, tetapi seharusnya itu cross check dahulu,” tegas Endah, pada Minggu 1 Februari 2026.

“Bahwa rencana pembangunan terhadap objek cagar budaya harus didahului dengan kajian mendalam, tambah dia, hal itu pun wajib melibatkan tim ahli cagar budaya (TACB) sesuai peraturan dalam perundang-undangan.

Atas peristiwa tersebut, Pemkab Gresik saat ini telah menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut untuk sementara. BPKW pun tengah melakukan pendataan dan meminta keterangan dari pemkab serta pihak PT Pos Indonesia selaku pemilik aset.

Selanjutnya, “Nanti akan menjadi rekomendasi yang akan menjadi kesepakatan dari seluruh pihak supaya yang terjadi sekarang jangan sampai rusak. Agar nilai penting bisa kembali lagi atau apakah bangunan dikembalikan dengan fungsi yang berbeda,” tambah dia.

Senada, arkeolog dan juru pugar cagar budaya Gresik, Khairil Anwar menegaskan, bahwa PT Pos Indonesia berkewajiban untuk merestorasi bangunan ke bentuk aslinya. “Prosesnya harus melibatkan TACB dan memakai material asli bangunan tersebut.

Dengan merujuk pada aturan teknis pelestarian cagar budaya yang diatur dalam Pasal 115 Nomor 11 Tahun 2010. Namun, hingga saat ini material bekas bangunan yang dirobohkan itu belum diketahui keberadaannya.

“Harus ada inventarisasi dan dokumentasi terlebih dahulu terhadap material asli dari bangunan kalau memang mau direstorasi. Kalau ternyata sudah dijual, uangnya harus masuk ke negara,” tegas pria asal Bawean itu.

Tak hanya itu, pihaknya pun menyesalkan tindakan PT Pos Indonesia yang tidak melibatkan ahli hingga membongkar bangunan asli. Menurutnya, Pemkab Gresik harus bergerak cepat agar restorasi dapat dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *