Developer Properti Zam-zam Diduga Abaikan Hasil Audensi Komisi C DPRD Lamongan Soal Izin PBG

Ekonomi15 Dilihat

Merah Putih today – Pasca audensi dengan Komisi C DPRD Lamongan bersama dinas terkait, pengembangan perumahan Grand Zam-zam Residence, di Jalan Mastrip tepatnya di Pagerwojo Pelembon, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan hingga kini diduga belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski demikian, masih ada waktu dari deadline yang telah disepakati saat audensi. Seakan tidak bergeming dengan hasil rekomendasi audensi antara Komisi C DPRD, termasuk LBH Bandeng Lele sebagai pelapor.

Dirasa akibat rendahnya komitmen para pengembang perumahan, Ketua LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Al Haidar, S.H., bersuara. “Iya setelah dapat info dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) pengembang perumahan Grand Zam-Zam Residence, hingga kini belum juga mengajukan izin PBG.

“Kalau sudah seperti itu, tegas Gus Irul sapaan akrab Nihrul Bahi Al Haidar, dinas terkait harus tegas dan berani,” ujar Gus Irul, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini meminta pihak terkait dalam hal ini DPRKP-CK, Satpol PP untuk tegas menindak pengembang nakal.

“Tindakan tegas untuk menegakan aturan wajib dilakukan oleh Dinas terkait, agar tidak ada dampak hukum bagi user dalam hal ini masyarakat. “Untuk urusan penegakan hukum, imbuh dia, jangan kasih kendor.

Dibeberkan Gus Irul, pengembang berkewajiban mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti yang diterangkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, Pasal 12 Angka (2).

“PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang, dan selama belum selesai proses perizinan maka tidak boleh melakukan pembangunan apalagi penjualan itu sendiri,” beber Gus Irul.

Terpisah, Fahrudin Ali Fikri, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) Kabupaten Lamongan melalui Dinar Dwi Andhi, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Binamarga, Cipta Karya dan Tata Ruang, membenarkan kalau PT Zam-Zam terakhir tahapan perbaikan dokumen posisi masih di pemohon sejak 25 Juli 2025.

Dalam artian hingga hari ini belum menyampaikan perbaikan dokumen. Diketahui, “352422-22072025-002 PT ZAMZAM DEAL PROPERTI, status terakhir perbaikan dokumen, posisi masih di pemohon sejak 25 juli 2025, sampai sekarang belum menyampaikan perbaikan dokumen,” pungkasnya.

Sementara itu, Developer Properti PT Zam-Zam Residence, Vrefita Prasinta Dewi, saat sejumlah awak media bertandang ke kantornya untuk konfirmasi, beliaunya tidak ada di tempat.

Dan hingga berita ini ditayangkan pihaknya belum memberikan keterangan perihal komitmen untuk segera menyelesaikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada dinas terkait sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati bersama saat audensi dengan pihak Komisi C DPRD Lamongan bersama Dinas terkait.

Sebelumnya diberitakan, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan peringatan keras kepada pengembang perumahan PT Zam-Zam, terkait proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

DPRD Lamongan memberikan tenggang waktu yang sangat singkat. Tak hanya itu, bahkan mengancam sanksi penghentian sementara kegiatan pembangunan jika izin tersebut tidak segera diselesaikan dalam waktu 3 bulan, sejak audensi pada Jum’at (5/12/2025) lalu.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, dan dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele sebagai pelapor, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *