Perbuatan Tak Senono Ambil Celana Dalam Wanita, Masyarakat Minta Polisi Lakukan Problem Solving

Berita21 Dilihat

Merah Putih today – Perbuatan tak senono mengambil celana dalam penghuni kos dilakukan pria berinisial YP (39), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan berakhir Problem solving (mediasi) atau pemecahan masalah di Polsek Brondong Polres Lamongan.

Polsek Brondong melakukan musyawarah problem solving yang dipimpin oleh Iptu Ahmad Zainudin, Kapolsek Brondong bersama anggota dengan melibatkan pihak Korban, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, dan pihak pelaku dan keluarganya

Problem solving dalam perkara memasuki pekarangan atau rumah kos tanpa hak yang terjadi pada Hari Minggu, (08/02) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kos yang berada di lingkungan Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Korban yang merupakan penghuni kos diketahui berinisial DY (31), asal Kabupaten Madiun,” ungkap Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Ipda Hamzaid, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi. “Ya betul, berdasarkan keterangan saksi kejadian tersebut terjadi pada minggu malam,(08/02) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku masuk ke area rumah kos tanpa izin dan mengambil celana dalam milik korban.

Aksi pelaku kemudian diketahui korban dan warga setelah melihat rekaman CCTV milik warga sekitar. “Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pada Selasa pagi, (10/02) pukul 10.00 WIB, tokoh masyarakat dan Ketua RT setempat membawa korban dan pelaku ke Polsek Brondong guna meminta bantuan pihak kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi.

Adapun hasil problem solving yang disepakati bersama antara kedua belah pihak, antara lain Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari dan pihak keluarga menyatakan kesanggupan untuk membawa pelaku melakukan pemeriksaan media, apakah punya kelainan (fetish).

Ipda Hamzaid menambahkan, bahwa pihak kepolisian bertindak atas dasar pelayanan kepada masyarakat yang meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. “Karena mengingat adanya kekhawatiran warga terhadap potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada diri pelaku maupun lingkungan sekitar.” tambahnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, serta tidak segan untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian secara langsung maupun dengan layanan panggilan telepon 110 bebas pulsa guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *