Dugaan Penjualan TN Dibibir Pantai Kutang, Pengurus Koperasi Mina Samudra Angkat Bicara

Berita17 Dilihat

Merah Putih today – Koperasi Mina Samudra, yang disebut sebagai pihak yang menangani persoalan reklamasi tanah negara (TN) di bibir Pantai tepatnya di kawasan wisata pantai kutang (WPK) Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Adanya dugaan terbit Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) serta sertifikat hak milik (SHM), hingga terjadi transaksional jual – beli kepada masyarakat.

Pengurus Koperasi Mina samudra, Noer Syahid, dikonfirmasi mengatakan, koperasi sudah lama fakum, dan keberadaan saya saat itu cuma sebentar untuk meredam suasana. “Ada yang benar, Noer mencermati pemberitaan sebelumnya, misalnya beberapa orang terkait, namun ada yang perlu dijelaskan lebih detail latar belakang pengurukan tanah tersebut,” kata Noer.

Sementara itu, dilatar belakangi oleh hasil LMD (Lembaga Masyarakat Desa) istilah sekarang BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang memutuskan, harus ada pembatas tanah utara / pantai, perlu ada jalan poros pantai untuk akses nelayan yang lebih baik.

Begitu juga, kebutuhan para nelayan terkait keadaan pantai yang mengalami pasang-surut sehingga menyulitkan nelayan yang selalu “ngombang” perahu, sehingga perlu adanya pendalaman pantai serta kebutuhan tanah huni sangat tinggi, dan harga sangat tidak terjangkau.

“Akhirnya dalam rapat diputuskan perlu adanya kegiatan pengerukan untuk pengurukan pantai. Untuk kegiatan tersebut pemerintah desa tidak ada dana sedikitpun. Untuk ini semua, seseorang yang mau menangani, ada lembaga formal/koperasi yang mewadahi semua unsur masyarakat, maka dipilih saya dan koperasi Mina Samudra sebagai wadahnnya.

Akhirnya saat itu, imbuh dia, diadakan reorganisasi kepengurusan koperasi Mina Samudra tersebut, sekaligus meredam suasana perkoperasian saat itu. “Terkait sumber dana dan pengelolaannya memang sepenuhnya saya yang memegang, dan dan hingga saat ini masih belum beres.

Kami lanjut penjelasan ini terkait, sumber dana, problematika dan lain – lain. “Terimakasih sudah memuat ini, semoga dapat memperjelas persoalannya, dan Allah S.W.Bar membantu kita dalam mempermudah menyelesaikan persoalannya,” imbuh dia dengan penuh pengharapan.

Selain nama – nama yang sudah tertulis, ada beberapa nama penting dan perannya sangat luar biasa saat itu, antara lain Kepala Desa Mulikan atau Kades mantan sebelumnya. Kala itu sangat mendukung dan mengcover komunikasi dengan instansi terkait, menjalin dan menjembatani konflik kepentingan kelompok masyarakat nelayan sehingga kegiatan berjalan lancar.

Mendiang Mas NDar sebagai tim teknis, mendiang Mas Munawir sebagai tim teknis dan ikut memberikan dana awal Rp5 juta (sudah minta dikembalikan, mendiang Kak (mas) Dar (H. Darwan) meminjami dengan memberikan suntikan dana sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta kepada saya, ketika kegiatan terhenti karena alat berat bego (eksavator) terperangkap lumpur dan tenggelam. Suntikan dana tersebut dibayar petak tanah.

Tak hanya itu, mendiang Kak (mas) Sam (H. Samiadi) meminjami solar untuk operasional bego dan dumtruck dibayar dengan tanah hasil pengerukan, mendiang Sariono Paciran mengusahakan bego dari dinas dan mengupayakan mengangkat bego yang tenggelam, semua biaya dibayar dengan tanah urukan yang sudah jadi.

Serta mendiang Pujiyati istriku (istri Noer Syahid) yang mengusahakan uang atau pinjem sana-sini karena uang masuk dari pengguna tanah tidak mencukupi jika harus membayar dumtruck dan bego serta solar saat itu juga. Termasuk yang melakukan penarikan dan menerima cicilan uang dari masyarakat sebagai pengganti biaya pengurukan tanah.

“Kebetulan mereka semua sudah banyak yang meninggal dunia. “Semoga niat dan amal baik kami semua menjadi amal jariyah yang mendapat ridho Allah S.W.T.,” ujar Noer.

Selain itu juga, Noer menambahkan, “Terkait sumber dana dan pengelolaannya diantaranya, dana awal dari kami berempat, rencana masing – masing Rp5 juta an, Kades Mulikan belum bayar, Noer Syahid atau saya sendiri sudah bayar, mendiang Mas NDar belum bayar, mendiang Mas Munawir sudah bayar dengan mengeluarkan uang untuk pemborong pekerjaan Rp20 juta namun pekerjaan tidak berhasil pemborong lari tidak bisa dilacak).

Dengan pinjam bank Nusamba tanpa anggunan berbekal kepercayaan, bunga menyesuaikan aturan bank, pinjam KPRI Bina Karya Palang Tuban, bunga antara 2% dan 25% pinjaman sementara, ketika cicilan uang dari pengguna sudah mencukupi disaur atau di lunasi, jika perlu lagi pinjam lagi dan seterusnya, pinjam bank Jatim jaminan SK terakhir saya (Noer Syahid), pinjaman berjangka dan saat ini masih saya tanggung hingga 10 tahun mendatang.

Tak sampai disitu, disampaikan Noer juga dengan pinjam dari sanak kerabat, antara lain mendiang H.Darwan belum sepenuhnya diselesaikan, mendiang H. Samiadi sudah terselesaikan, dari masyarakat pengguna tanah ada yang sudah lunas dan ada yang belum lunas, malas nagih akhirnya dilupakan, bahkan ada yang tidak mau bayar hingga sekarang.

“Terkait kronologi hingga problem baik yang sudah terselesaikan maupun yang belum, Insya’Allah saya sambung lagi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, singkatnya mantan Kepala Desa Labuhan, (periode 2013-2019), Afnan Efendi di konfirmasi mengatakan, “Secara pribadi saya mohon maaf, tanah urugan atau reklamasi wilayah Kentong itu periode Mulikan atau mantan Kades Labuhan sebelumnya dan yang menagani Noer Syahid atas nama Koperasi Mina Samudra,” kata Afnan.

Kemudian singkat cerita pada tahun 2013 ketika saya menjabat lahan – lahan itu di dirikan karena wisata pantai kutang (WPK) mulai booming, semua bayarnya ke Noer Syahid. Singkat cerita lagi pada tahun 2023 lahan – itu di terbitkan SPPT oleh pak Suwarno (Kepala Desa sekarang) dengan biaya nominal 1 juta per bidang, belum tahu sudah terbit atau belum SPPT nya,” ulas Afnan.

Dijelaskan Afnan, “Itu reklamasi wilayah Kentong, kalau reklamasi wilayah wetan lain lagi cerita, demikian singkat alur yang bisa saya sampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *