Merah Putih today – Seorang oknum juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berinisial SK dilaporkan atas dugaan penipuan terkait persoalan eksekusi lahan rumah milik Sri Astuti (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Hal itu berkaitan dengan perkara hukum yang sempat diajukan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Diakui, Astuti dimintai uang oleh SK dengan janji perkara dapat dimenangkan dan rumahnya tidak akan dieksekusi oleh pihak pengadilan.
Awalnya SK meminta uang sebesar Rp750 juta. Namun karena ia tidak memiliki uang sebanyak itu, jumlah tersebut kemudian disepakati menjadi Rp400 juta. “Padahal justru yang menipu itu Pak SK. Saya dimintai uang Rp400 juta untuk biaya perkara PK. Awalnya dia minta Rp750 juta, tapi saya bilang tidak punya uang sama sekali,” ucap Astuti di depan PN Lamongan, Rabu 11 Maret 2026.
“Uang sebesar Rp400 juta tersebut, ia menjelaskan, dibayarkan dalam dua tahap, pertama sebesar Rp200 juta dilakukan pada Februari 2024, sedangkan sisanya Rp200 juta dibayarkan pada Mei 2024. “Rp200 juta saya bayar bulan Februari 2024 dan Rp200 juta lagi bulan Mei 2024. Uangnya itu semua hasil hutang,” jelasnya.
Astuti percaya bahwa SK saat itu menjabat sebagai juru sita di PN Lamongan, dikatakan Astuti, SK meyakinkan bahwa rumah miliknya tidak akan dieksekusi apabila ia memenuhi permintaan tersebut. “Dia bilang ini taruhannya jabatan saya, sampean harus percaya sama saya. Jadi saya percaya. Saya sampai hutang-hutang Rp400 juta dan sampai sekarang belum lunas,” kata dia.
Disebutkan, SK juga sempat berjanji bahwa apabila perkara PK tersebut tidak dimenangkan, maka seluruh uang yang telah diberikan akan dikembalikan. Namun hingga kini janji tersebut belum sepenuhnya terealisasi. “Katanya kalau nanti tidak menang uangnya dikembalikan semua. Tapi sampai sekarang tidak dikembalikan. Baru setelah dibantu Pak Karyono dikembalikan Rp220 juta.
Bahwa permintaan uang dari SK masih terjadi setelah putusan PK keluar. Sedangkan beber dia, putusan PK yang diajukan telah ditolak pada April 2024, namun pada Mei 2024 SK masih meminta sisa uang tersebut. “Hasil PK itu bulan April sudah ditolak, tapi bulan Mei dia masih minta sisa uangnya. Berarti kan sudah penipuan,” bebernya.
Hingga kini, Astuti tengah menjalani proses persidangan terkait perkara tersebut di PN Lamongan dengan agenda pembuktian. Ia menyebut sejumlah bukti telah disiapkan, termasuk percakapan pesan singkat dan bukti transfer uang kepada SK. “Hari ini agenda sidang pembuktian terkait chat-chat dengan SK dan bukti transfer uang. Semua harus dilegalisasi sesuai arahan majelis hakim.
Selain menempuh jalur hukum, Astuti juga mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI, serta Mahkamah Agung,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Lamongan, Yogi Rahmawan, membenarkan bahwa sebelumnya terdapat gugatan dengan nomor perkara 51 yang melibatkan salah satu aparatur PN Lamongan sebagai penggugat.
“SK ini sebelumnya memang bertugas di sini sebagai juru sita, tetapi sekarang sudah pindah ke PN Mojokerto, ditegaskan, terkait dugaan penerimaan uang atau janji tertentu kepada pihak berperkara masih perlu dibuktikan dalam proses yang sedang berjalan.
“Adapun dugaan bahwa beliau menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pihak tertentu, itu perlu dibuktikan. Perkaranya masih berjalan.
Yogi menambahkan, pihak PN Lamongan juga telah menerima pengaduan terkait dugaan tersebut dan langsung meneruskannya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. “Pengaduannya sudah kami terima dan langsung kami teruskan ke Bawas karena itu domain mereka. Nanti terbukti atau tidak, kita tunggu hasil dari Badan Pengawasan,” tutupnya.






