Tragedi Kemanusiaan di Depok, Menggugat Budaya Main Hakim Sendiri

Uncategorized14 Dilihat

Merah Putih today – Sebuah peristiwa kelam kembali mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan supremasi hukum di tanah air. Kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa saudara WAT dan luka berat pada rekannya, DN, menjadi alarm keras bagi kita semua tentang betapa rapuhnya batas antara menjaga ketertiban sosial dan tindakan anarkis.

Kronologi kejadian berawal dari kecurigaan berdasarkan informasi yang dihimpun per Januari 2026, peristiwa ini bermula pada Jumat dini hari di wilayah Kecamatan Tapos, Depok. Kecurigaan warga terhadap kehadiran sosok asing yang dianggap “keluyuran” memicu tindakan pengamanan mandiri yang berakhir tragis.

Korban WAT dan DN diamankan atas tuduhan dugaan transaksi ilegal tanpa adanya bukti yang sah secara hukum. Keduanya dibawa ke sebuah lapangan untuk menjalani interogasi. Di lokasi inilah diduga terjadi kekerasan fisik secara berlebihan yang melibatkan oknum aparat berinisial Serda M beserta sejumlah warga sipil. Meskipun sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Brimob, nyawa WAT tidak tertolong, sementara DN kini tengah berjuang pulih dari luka-luka serius,” ungkap H. M.S. Pelu, M.Pd., pemerhati Sosial dan Budaya.

Perspektif sosial, menolak budaya “Bar-bar” sebagai pemerhati sosial, kita patut merasa prihatin. Di wilayah Jabodetabek yang memiliki akses luas terhadap kantor kepolisian, kehadiran Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, tindakan main hakim sendiri secara kolektif adalah sebuah kemunduran peradaban.

Ada beberapa poin refleksi yang harus kita renungkan, pertama provokasi tanpa verifikasi, “Bagaimana sebuah kecurigaan sepihak bisa berubah menjadi aksi kekerasan massal tanpa proses pembuktian?

Kedua, kehilangan Kepercayaan pada Prosedur: Mengapa oknum warga dan aparat lebih memilih jalan kekerasan daripada menyerahkan terduga pelaku kepada pihak berwajib?

Ketiga, hukum di atas segalanya, “Negara kita adalah negara hukum. Praduga tak bersalah adalah hak setiap warga negara, siapapun mereka.

Apresiasi langkah tegas aparat di tengah duka ini, kita memberikan apresiasi kepada pihak POMAL yang bergerak cepat mengamankan Serda M untuk menjalani proses hukum militer. Begitu pula dengan Polres Metro Depok yang terus menyelidiki keterlibatan warga sipil. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri dugaan adanya instruksi dari pihak-pihak tertentu di lingkungan setempat.

Langkah preventif, ” Peran strategis RT/RW. Agar peristiwa serupa tidak terulang, pengurus lingkungan harus mengambil peran aktif dalam mengelola keamanan secara lebih beradab, antara lain ” Optimalisasi koordinasi, ” Pengurus RT/RW wajib memperkuat jalur komunikasi dengan Bhabinkamtibmas. Tugas warga adalah melapor, bukan mengeksekusi.

Prinsip, “Amankan, Bukan Hakimi”: Setiap lingkungan harus memiliki SOP di mana orang yang dicurigai diamankan di kantor sekretariat dengan tenang sambil menunggu petugas berwenang tiba.

Edukasi hukum warga, ” Pengurus harus mengingatkan warga bahwa pengeroyokan adalah tindak pidana serius. Membiarkan kekerasan terjadi di wilayahnya dapat menyeret pengurus ke ranah hukum.

Siskamling humanis, ” Ronda malam bertujuan untuk pencegahan (preventif), menjadi mata dan telinga bagi kepolisian, bukan menggantikan peran hakim atau sesama,” tutupnya.

Closing statement atau penutup, ” Tragedi ini harus menjadi yang terakhir. Kita mendesak transparansi total dalam proses hukum agar keluarga korban mendapatkan keadilan. Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Mari kita kembalikan fungsi lingkungan sebagai tempat yang aman melalui koordinasi yang sehat dengan aparat, bukan menjadi medan kekerasan yang menghilangkan nyawa sesama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *