Laporan Warga Waruwetan, Kasat reskrim Polres Lamongan: Kami Tindaklanjuti Secepatnya

Berita105 Dilihat

Merah Putih today – Karena diduga menggelapkan uang kompensasi untuk Pemerintah Desa dari perusahaan Nusantara Timber Pratama (PT NTP) sebesar Rp777.700.000. Kepala Desa (Kades) Waruwetan, Kecamatan Pucuk Maskur Rudianto, dilaporkan warganya ke ke Unit III Tipidkor Polres Lamongan.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari warga dan memastikan akan segera melakukan penyelidikan.

“Iya, pengaduannya sudah kami terima kemarin dan akan kami tindaklanjuti secepatnya,” kata AKP Rizky Akbar Kurniadi, usai dikonfirmasi awak media, Minggu 25 Januari 2026.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Maskur Rudianto, saat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan pihaknya belum juga memberikan keterangan perihal pelaporan warganya ke Unit III Tipidkor Polres Lamongan.

Karena diduga menggelapkan uang kompensasi untuk Pemerintah Desa dari perusahaan Nusantara Timber Pratama (PT NTP) sebesar Rp777.700.000.

Diberitakan sebelumnya, Suedi Agus Eko Indarto menegaskan, saat ratusan warga mendatangi kantor desa Waruwetan dan menanyakan sejumlah uang kopensasi dari pabrik, dan di temui oleh Kepala desa Maskur Rudianto, ia menyatakan akan kesanggupannya mengembalikan uang tersebut Rp.50 juta dan kekurangannya akan dicicil empat tahun kemudian.

Warga tidak mau dan menolak, imbuh Agus yang juga sebagai anggota BPD Waruwetan itu, akhirnya ratusan warga yang terdiri dari bapak-papak, emak-emak serta pemuda mendatangi Polsek setempat, oleh Polsek diarahkan ke Unit Tipidkor Polres Lamongan.

Akhirnya melalui perwakilan delapan orang warga ini melaporkan perkara tersebut ke Unit III Tipidkor Polres Lamongan. “Kami meminta, uang Kopensasi dari pihak pabrik tersebut di kembalikan ke Desa dan warga Waruwetan meminta perkara ini di proses sesuai dengan supermasi hukum yang berlaku,” pungkas Agus, saat ditemui di depan ruang Unit III Tipidkor Polres Lamongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *