Persoalan Staf Kasubag Umum, Kabag Hukum dan Kerjasama Setda Lamongan: Yang Dilakukan Sudah Benar

Pemerintahan55 Dilihat

Merah Putih today – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait jabatannya. Suroto, seorang Staf Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Persoalan menjadi semakin pelik karena status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini disandang Suroto didasarkan pada jabatannya sebagai Sekdes kala itu. Karena proses awalnya dinilai diduga cacat hukum, maka status kepegawaiannya pun dianggap tidak sah.

“Pemberkasan pengangkatan Suroto sebagai PNS diduga cacat demi hukum, karena didasari jabatan yang tidak sah. Oleh karena itu, gaji yang telah diterima selama menjabat sebagai PNS harus dikembalikan ke kas negara.

Camat Turi, Rakhmat Hidayat, S.H.,M.M., saat di konfirmasi sejumlah awak media atas perihal tersebut mengatakan, “Itu kasus lama sebelum saya jadi atau menjabat Camat Turi, gak tau jalan ceritanya,” kata Camat Rakhmat singkat.

Kabag Hukum dan Kerjasama Setda Pemkab Lamongan, Rois, SH, M.Hum, dalam hal ini menyampaikan, “Yang dilakukan sudah benar. Rabu 28 Januari 2026.

Karakteristik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diantaranya, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), ditegaskan, harus dianggap benar sah benar sebelum dibatalkan (asas praduga rechmatige), keberlakuan putusan adalah “ex tunc” (penilaian hakim terhadap keabsahan) sejak diputuskan dibatalkan, bukan ex nunc (dari sekarang) atau sejak semula.

KTUN dapat dibatalkan (vernetigebaar) bukan batal demi hukum (van reghwege netige). Kalau kurang jelas dapat menghubungi kami,” tegasnya.

Sementara terpisah, Umar Wijaya, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor menyampaikan, “Kami masih tetap memertahankan. PTUN bisa batal apabila ada kesalahan obyek sengketa.

Cacat hukum itu, menurut dia, berlalu bagi semua hukum. Memang benar pak Rais menjawab seperti itu karna dia pimpinan utk melindungi anak buahnya, tapi kalau pandangan law yer, pasti sama dengan saya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *