Merah Putih today – Akibat cuaca ekstrem, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan menetapkan status zona merah kerawanan tanah longsor di delapan kecamatan. Penetapan ini dilakukan menyusul terjadinya hambatan akses transportasi di jalur Tutur–Tosari akibat tumpukan material lumpur pasca hujan deras.
Berdasarkan pantauan di sejumlah lokasi menunjukkan akses transportasi dari Kecamatan Tutur menuju Tosari mulai terganggu oleh material tanah yang terbawa air hujan ke badan jalan. Meski skala longsoran tergolong kecil, tumpukan lumpur yang licin dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kondisi ini dipicu oleh cuaca ekstrem yang melanda wilayah Pasuruan dalam beberapa hari terakhir, jika tidak segera diantisipasi maka dikhawatirkan akan muncul titik longsor baru yang berpotensi memutus total akses mobilitas warga.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariyadi, menjelaskan bahwa fokus pengawasan kini diarahkan pada wilayah pegunungan dengan kemiringan lereng yang curam. Berdasarkan pemetaan terbaru, terdapat delapan kecamatan yang menjadi prioritas pengawasan ketat.
“Wilayah yang tergolong rawan longsor meliputi Kecamatan Tosari, Tutur, Puspo, Purwodadi, Prigen, Gempol, Purwosari, dan Lumbang. Kedelapan wilayah ini memerlukan perhatian khusus karena risiko hidrometeorologi yang tinggi,” ungkap Sugeng.
Mengingat jalur tersebut merupakan akses utama menuju kawasan wisata Bromo, BPBD mengimbau wisatawan dan pengguna jalan untuk ekstra waspada, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi.
Kendati demikian, Pemkab Pasuruan saat ini tengah menggencarkan dua langkah strategis diantaranya mitigasi nonstruktural, yakni melakukan sosialisasi intensif kepada warga di lereng bukit mengenai prosedur evakuasi mandiri saat cuaca buruk. Mitigasi struktural, dengan melaksanakan koordinasi dengan dinas teknis untuk perbaikan infrastruktur dan penanganan tebing pada titik-titik kerusakan.
“Upaya penanganan tebing dan perbaikan infrastruktur, tambah dia, akan dilakukan oleh dinas teknis terkait sesuai dengan kewenangannya,” tutupnya.






