Gegara Warisan Ayah di Lamongan Membunuh Anak Semata Wayangnya

Kriminal16 Dilihat

Merah Putih today – Pengungkapan perkara pembunuhan tragis di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, ayah menghabisi anaknya yang berprofesi sebagai guru berhasil diungkap Polres Lamongan.

Korban berinisial S (53), seorang guru tewas ditangan ayahnya sendiri adalah gegara warisan,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman. Senin 26 Januari 2026.

“Pembunuhan itu terjadi, lanjut AKBP Arif, karena sang ayah berinisial SM (76) itu kesal terhadap warisan yang diterima anaknya tersebut sehingga ia dengan keji menghabisi putra semata wayangnya itu menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram.

Dijelaskan, pelaku menghantam kepala korban sebanyak lima kali saat korban tengah tertidur. Korban diketahui meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala pada Jumat 23 Januari 2026, lalu.

Setelah itu, pelaku kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap polisi di depan kantor desa. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

“Saat mengetahui korban tidur posisi miring ke kanan di kursi kayu panjang, kemudian berniat untuk melukai korban dan pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kg dari dapur yang berjarak 4 meter dari posisi korban tidur.

AKBP Arif menambahkan, setelah pelaku mengetahui korban berlumuran darah, lalu pelaku menutupi kepala korban dengan menggunakan bantal tujuannya agar kasusnya tersebut tidak diketahui.

Kejadian tersebut baru diketahui setelah istri korban pulang dari pasar dan mendapati korban tengkurap dengan kondisi kepala tertutup bantal. Karena curiga istrinya membuka bantal mendapati luka yang cukup serius di bagian kepala berlumuran darah.

“Kemudiam meminta pertolongan kepada tetangga korban dan saksi melaporkan ke perangkat desa,” tambah AKBP Arif.

Sebelumnya, warga sekitar yang mengetahui terduga tersangka keluar dari rumah dalam kondisi tenang. Menirut pelaku juga sudah lama merencanakan pembunuhan ini dan tidak merasa menyesal,” kata dia.

Atas perbuatannya tersebut kini untuk mempertanggung jawabkan pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 468 ayah 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *