Gunung Es Perkara Pelaporan Developer TKB ke Polres Lamongan, Korbannya Para Petani

Kriminal99 Dilihat

Merah Putih today – Sejumlah warga melaporkan pengusaha developer perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Subandi (40) ke Polres Lamongan. Menjadi sebuah gunung es perkara pelaporan oleh korban dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Karena pembayaran jual-beli tanah sawah petani tak kunjung dilunasi.

Pelapor pertama dilakukan oleh Darsono (70) warga desa pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Lamongan menjual tanahnya seluas 1.216 m² dengan harga per meternya Rp200 ribu dengan total sebesar Rp 243.200.000 sudah dibayar Rp210 juta dan masih kurang Rp33 juta.

Karena pelunasan tidak segera diselesaikan dan hanya janji-janji saja, maka saya melaporkan perkara ini ke Polres Lamongan ini. Dengan laporan nomor STTLPM/52/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.

“Saya meminta agar uang saya kembali dan laporan ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Darsono, di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan, singkat. Jum’at 29 Januari 2026.

Sedangkan, pelapor kedua dilakukan oleh Kasinu (56), warga desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung, Lamongan. Juga menjual tanahnya kepada Subandi seluas 1.676 m² dengan harga per meternya Rp200 ribu dengan total sebesar Rp335.200.000 sudah dibayar Rp130 juta dan masih kurang Rp205.200.000.

Kasinu mengatakan, selaku pelapor sebelumnya meminta jual beli tersebut dilunasi, namun hingga saat ini ndak koperatif atau ingkar perjanjian, akhirnya saya melaporkan perkara ini ke Polres Lamongan. Dengan laporan nomor STTLPM/53/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.

Lanjutnya, ia janji akan melunasi dalam jangka waktu satu tahun tapi sudah berjalan dua tahun belum ada kejelasan hingga saat ini, makanya kami melaporkan. Harapan pelaporan ini kami intinya meminta uang saya kembali, imbuh Kasinu dan meminta agar perkara ini di proses sesuai hukum yang berlaku serta tanpa tebang pilih,” pinta Kasinu.

Untuk pelaporan ketiga di waktu dan hari yang sama dilakukan oleh Muksri (57), warga desa pengumbulandi, Kecamatan Tikung, saya juga melakukan pelaporan atas penjualan dua bidang tanah saya kepada Subandi seluas 1.605 m² dan satu bidangnya lagi 987 m², total luas 2.592 m², dengan harga per meternya Rp200 ribu dengan total sebesar Rp518.400.000 sudah dibayar Rp 155 juta dan masih kurang Rp363.400.000.

Bidang tanah tersebut atas nama Muji pak Martono, suami saya dan transaksi tersebut diakukan pada 6 April 2014. Sebelumnya juga meminta jual beli tersebut segera dilunasi sesuai perjanjian, namun hingga saat ini ingkar janji, maka akhirnya saya melaporkan perkara ini ke Polres Lamongan. Dengan harapan uang saya kembali,” pungkas Muksri, diruang tunggu reskrim sebelum masuk ruangan pelaporan di Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lamongan,” pungkasnya.

Terpisah, Kasatrekrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, di konfirmasi, pihaknya membenarkan, “Untuk alur pelaporan, pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dulu. Menurutnya, mungkin hari ini atau besok baru turun ke Reskrim.

AKP Rizky menambahkan, “Kemarin untuk konseling pengaduan memang diterima dan dilayani unit pidum selaku piket reskrim,” tambahnya, singkat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *