Marathon! Pelaporan Pengusaha Developer Perumahan TKB Kembali Dilakukan Petani ke Polres Lamongan

Berita40 Dilihat

Merah Putih today – Pelaporan pengusaha developer perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Subandi (40) ke Polres Lamongan dilakukan oleh para petani secara marathon. Kini dilakukan oleh Ikhsan (50) atas dugaan penipuan dan pengelepan jual beli tanah miliknya.

Ia merasa dirugikan atas perjanjian pembayaran yang tak kunjung dilunasi sejak tahun 2024 oleh Subandi. Diakuinya, bahwa ia telah dirugikan secara materil oleh Pemilik Perumahan TKB sebesar Rp.132.300.000.-. dari sisa pembayaran pelunasan yang belum ia terima hingga saat ini.

“Saya melaporkannya, karena transaksi jual beli tanah sawah yang belum dilunasi dan ingkar janji (wanprestasi), sebelumnya berbagai upaya yang sudah saya lakukan untuk melakukan penagihan namun saya hanya diberikan janji-janji saja,” kata Iksan diruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan pada Minggu Malam.

Dijelaskan, bahwa tanah sawah yang dijual kepada Subandi adalah senilai total Rp. 189.000.000 dengan luas 945 meter² yang berlokasi di Desa Gumining Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan.

“Saya baru menerima pembayaran DP atau uang muka sebesar 30 persen yakni senilai Rp. 51.700.000 dan Rp. 5.000.000 pada tahun 2024 yang saya terima secara Cash pada 31 Mei 2024,” jelasnya.

Iksan, warga Tambaksari, Surabaya ini kembali menyampaikan bahwa uang pelunasan tanah sawah miliknya akan dilunasi satu tahun kemudian usai dilakukan pembayaran DP sebesar 30 persen, yakni Rp. 56.700.000.

“Saat itu, beber dia, saya menerima pembayaran DP 30 persen di Kantor Perumahan Tikung Kota Baru. Perihal pelunasanya akan dibayarkan dalam kurun waktu satu tahun, itu disampaikan langsung oleh saudari Kiki yang merupakan karyawan di Perumahan tersebut dihadapan pihak notaris yang dihadirkan pada saat itu,” bebernya.

“Setelah itu tidak pernah ada titik temu mengenai pembayaran pelunasan, berbagai upaya telah saya lakukan, untuk mendapatkan kekurangan pembayaran tanah sawah miliknya, hingga akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ucap dia.

“Saya hanya meminta apa yang menjadi hak saya, selebihnya saya serahkan ke pihak Satreskrim Polres Lamongan untuk melakukan langkah tegas secara hukum. Dengan harapan pihak kepolisian tegas dalam penanganan ini, untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *