Penangkapan Bupati Sudewo, KPK: Anak Buah Sudewo Terang-terangan Umumkan Tarif Jabatan Perangkat Desa

Nasional19 Dilihat

Merah Putih today – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ungkap anak buah Sudewo terang-terangan umumkan tarif jabatan perangkat desa. Praktik dugaan pemerasan jabatan perangkat desa yang dilakukan Bupati Pati Sudewo bersama orang kepercayaannya dilakukan secara terang-terangan.

Kepala Desa (Kades) anggota Tim 8 yang dibentuk Sudewo mengumumkan tarif jabatan tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Sudewo menetapkan tarif Rp 125 juta untuk jabatan kepala urusan dan kepala seksi. Kemudian untuk jabatan sekretaris desa atau carik dipasang tarif Rp 150 juta.

Dalam praktiknya, tarif tersebut dimark up atau dinaikkan menjadi Rp 165 juta untuk jabatan kepala urusan dan kepala seksi dan Rp 225 juta untuk jabatan Sekretaris Desa. Mark upa dilakukan Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, yang merupakan kaki tangan Sudewo.

“Tarif tersebut juga diumumkan kepada para warganya,” ungkao Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK mengendus praktik pemerasan terkait jabatan perangkat desa yang dilakukan Sudewo sudah direncanakan sejak November 2025.

Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menerima informasi awal mengenai rencana bancakan jabatan dari masyarakat. “Memang dari awal kita pantau terus perkembangannya. November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu (pemerasan),” kata Budi.

Setelah menerima laporan masyarakat, tim KPK langsung melakukan telaah dan analisis mendalam. Ketika informasi tambahan mengenai adanya transaksi nyata masuk, tim penindakan langsung bergerak melakukan operasi senyap di lapangan.

Hingga akhirnya KPK pun menangkap Sudewo bersama kaki tangannya pada Senin (19/1/2026). Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Beras. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar. Uang tersebut disita dari hasil pemerasan di satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken.

Untuk mengelabui petugas dan meminimalisir kecurigaan, uang miliaran rupiah tersebut tidak disimpan dalam tas atau brankas, melainkan dimasukkan ke dalam karung beras, karung pakan ternak, dan kantong kresek pasar, seolah-olah mereka sedang memobilisasi hasil bumi.

“Jadi uang ini dikumpulin dari beberapa orang, dimasukkan karung. Kayak bawa beras gitu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK memperkirakan potensi korupsi bisa mencapai puluhan miliar rupiah jika praktik serupa terjadi merata di 21 kecamatan di Pati, Jawa Tengah. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

Terbaru KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026). Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih selama 6 jam, KPK mengangkut dari dua koper dan satu kardus.

Sudewo Mengaku Dikorbankan
Menanggapi penetapan status tersangkanya, Bupati Pati Sudewo membantah keras tuduhan tersebut. Saat digelandang ke tahanan mengenakan rompi oranye, Sudewo merasa dirinya hanyalah korban politik.

“Saya menganggap saya itu dikorbankan. Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui,” ucap Sudewo, Selasa (20/1/2026).

Sudewo berdalih bahwa seleksi perangkat desa baru dijadwalkan pada Juli 2026 karena keterbatasan anggaran gaji di APBD. Ia juga menuding lokasi OTT di Kecamatan Jaken kental nuansa politis karena mayoritas kades di wilayah tersebut merupakan lawan politiknya saat pilkada.

Dalam kasus pemerasan ini KPK menetapkan 4 orang tersangka di antaranya: Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, Sudewo dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

KPK juga mengimbau calon perangkat desa lain yang merasa menjadi korban pemerasan serupa untuk kooperatif memberikan informasi guna pengembangan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *