Sebanyak 1.424 Objek Gratifikasi Rp3,8 M Diterima KPK dari 5.027 Laporan Sepanjang Tahun 2025

Nasional21 Dilihat

Merah Putih today – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima 5.027 laporan penerimaan gratifikasi oleh ASN dan Penyelenggara Negara. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.424 objek gratifikasi senilai Rp3,8 M kemudian ditetapkan sebagai milik negara.

Pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dan Penyelenggara Negara menjadi bentuk tanggung jawab moral dan jabatan, serta langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri.

Jika #KawanAksi tidak bisa menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, maka segera laporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau kepada KPK melalui gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak penerimaan,” melansir dari akun Instagram resmi KPK, official.kpk pada Kamis (29/1).

Dalam unggahan tersebut, objek gratifikasi termahal adalah laptop merk Acer tipe travelmate i7 dengan nilai Rp 18.671.000. Selain itu, ada juga laporan penerimaan gratifikasi yang unik yakni berupa ukiran kayu. Nilai barang tersebut adalah Rp 100.000.

Tak hanya sampai disitu, sementara dalam pengklasifikasian jenis barang, KPK merincikan jenis gratifikasi berupa plakat cendera mata berlogo instansi dengan nilai Rp 100,4 juta. Lalu, tiket perjalanan dinas dan fasilitas penginapan senilai Rp 162 juta.
KPK menjelaskan, pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN maupun penyelenggara negara ini merupakan tanggung jawab moral dan jabatan serta bentuk pencegahan korupsi.

Disampaikan, dalam aturannya, ASN atau penyelenggara negara memiliki waktu 30 hari sejak penerimaan untuk melaporkan ke KPK. Atau segera melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) tiap instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *