Merah Putih today – Kejaksaan Negeri Jombang bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Periode 2008-2010.
Atas nama Hariyono, S.Pd. (69). Mantan PNS tersebut diamankan di Karawang pada Jumat (23/01/2026) setelah buron dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277.115.000,00.
Proses penjemputan dan eksekusi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Jaksa Eksekutor.
Setelah dilakukan serah terima di Jakarta pada Sabtu (24/01/2026), terpidana segera dibawa menuju Kabupaten Jombang dengan pengawalan ketat tim Intelijen dan Pidsus untuk pemenuhan prosedur administrasi hukum.











