Apa Kabar! DSP dan DAK Sumber Anggaran Program Chromebook Disdik Lamongan

Berita115 Dilihat

Merah Putih today – Penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) bersumber dari dua sumber anggaran, di antaranya dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Kabupaten Lamongan.

Program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan pada periode tahun 2019 hingga 2022 di Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan sebesar kurang lebih 4,7 Miliar.

Sebelumnya, Kasi sarana dan prasarana (sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Sigit, mengatakan, “Saat itu yang menangani sebelum saya menjabat.
Kebetulan staf yang pegang data juga dimutasi.

Nanti, imbuh Sigit, saya koordinasi dengan pimpinan dan Kepala Bidang (kabid) serta Kepala Seksi (kasi) yang dulu menangani. Aku juga ndak punya datanya, repotnya staf dimutasi,” kata Siggit.

Sementara itu, Vindy, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan saat dihubungi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan.

Kasi sarana dan prasarana (sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang menjabat waktu hingga kini belum memberikan keterangan.

Terpisah, mantan Kepala Bidang SD, Sukur saat ditanya sejauh mana keterlibatannya dalam program tersebut apa benar hal ini juga penanggung jawab program atau PPKnya? “Begini mas, program digitalisasi pendidikan adalah program Kemendikbudristek, sehingga semua ditangani kementrian.

Untuk pengadaan chromebook juga ditangani kementrian sehg dinas pendidikan hanya sebagai penerima manfaat. “Sedangkan penerima program digitalisasi langsung ke lembaga yang telah ditentukan,.

“Bantuan kementrian langsung diterima lembaga,” tandas Sukur, yang kini menjabat sebagai Camat Laren Lamongan ini singkat.

Dijelaskan bahwa proses pelaksanaan semua dilakukan melalui sistim pemesan barang/jasa melalui e-Katalog,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Munif Syarif, dalam keterangan di ruang kerjanya yang disampaikan pada Kamis, 12 Juni 2025, semasa masih menjabat kala itu.

Bahwa, tambah dia, cara pembelian barang/jasa secara online yang menggunakan sistem e-Katalog yang diselenggarakan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sesuai dengan petunjuk teknik (juknis) serta petunjuk pelaksanaan (juklak). “Kami, tidak ikut – ikut dan tidak tahu menahu.

Ditanya, apakah Kepala Dinas dalam hal ini apa ndak sebagai penanggungjawab juga pengguna anggaran kegiatan tersebut. “Ia benar, dalam prosesnya kami yang bertandatangan, namun demikian, Munif menjelaskan, semua sudah kami koordinasikan serta mengikuti arahan petunjuk dari pimpinan,” tutup Munif Syarif, yang kini sudah purna tugas ini.

Dari sumber keterangan yang kita peroleh, bahwa pemanggilan sudah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamongan. Diantaranya, Kepala Bidang SMP dan Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Tak hanya itu, 14 orang Kepala SMP juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya berkas pemeriksaan sudah disampaikan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode tahun 2019 hingga 2022.

Diketahui, Memesan barang/jasa melalui e-Katalog (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) merupakan cara pembelian barang/jasa secara online yang menggunakan sistem e-katalog yang diselenggarakan oleh LKPP. e-Katalog berisi daftar, spesifikasi, harga, dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. “Hal tersebut mekanisme ada dugaan kuat sudah terkondisi oleh pihak Dinas Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *