Merah Putih today – Pegiat sejarah dan budaya Gresik, Kris Adji AW melakukan protes atas penghancuran bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC ) yang berada di kawasan Heritage Bandar Grisse.
Menurutnya, pembongkaran gedung bersejarah yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kota itu dinilai tak sejalan dengan semangat pelestarian yang diusung kawasan Bandar Grisse.
Diketahui, Gedung eks VOC yang berada di area belakang Kantor Pos Indonesia itu telah rata dengan tanah. Pembongkaran itu diketahui dilakukan oleh pemiliknya sendiri, yakni PT Pos Indonesia,” ungkap Kris Adji AW, salah satu pegiat sejarah dan budayawan Gresik
Budayawan senior Kota Pudak itu memandang, penghancuran cagar budaya dengan alasan apapun, sangat mencederai nilai sejarah. “Meskipun harus ada penghancuran, tetap harus ada izin atau rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.
Hal itu, disebutkan sejalan dengan keputusan Bupati Gresik NOMOR: 028/433/HK/437.12/2020 tentang Eks Asrama VOC yang telah resmi ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Keputusan penetapan status Bangunan Cagar Budaya itu atas kajian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Gresik tahun 2017. Oleh karenanya, segala upaya pelestarian dan renovasi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kok malah dirusak hingga diratakan, ini sangat keliru. Heritage itu aset emas yang nilainya terletak pada keasliannya. Jika bagian aslinya dirobohkan, Bandar Grisse berisiko kehilangan jiwanya dan hanya menjadi replika,” ujarnya.
Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi mengatakan, penghancuran aset milik PT Pos Indonesia itu lantaran adanya kebutuhan Pemkab Gresik beberapa tahun yang lalu.
Dijelaskan, pemkab menginginkan adanya kantong parkir di kawasan Bandar Grisse. Penghancuran bangunan Eks Asrama VOC itu pun disebut telah dilakukan atas izin dari pemerintah daerah.
“Pemkab ingin ada kantong Parkir untuk kawasan Bandar Grissee. Kami sudah ada koordinasi dengan Sekda. Atas koordinasi tersebut, bangunan kami hancurkan,” kata dia.
Penghancuran itu, imbuh dia, dilakukan lantaran kondisi gedung telah lapuk, dan dianggap membahayakan. Lahan bekas gedung cagar budaya yang telah diratakan itu pun akan diubah menjadi kantong parkir untuk mendukung wisata Bandar Grisse.
“Bangunan memang tidak dimanfaatkan, penghancuran dilakukan akhir tahun. Selanjutnya kami lakukan kembali koordinasi dengan Pemkab untuk langkah pemugaran atau pembangunan ulang.
Meski demikian, belum diketahui apakah izin yang diberikan pemkab untuk membongkar gedung Eks Asrama VOC itu telah melibatkan rekomendasi tim ahli cagar budaya sesuai peraturan yang berlaku.






