Jasmerah, Pembongkaran Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Gresik Meninggalkan Sejarah

Berita87 Dilihat

Merah Putih today – Jangan sekali kali meninggalkan sejarah, akronim (jasmerah), ini akibat adanya peristiwa pembongkaran situs cagar budaya eks Asrama VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) kawasan Bandar Grisse di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik.

Akibat hal tersebut DPRD Gresik menggelar audensi bersama Disparekrafbudpora, PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti Indonesia serta paran pemerhati budaya atau budayawan gresik. Gedung berstatus cagar budaya itu dibongkar tanpa melalui prosedur perlindungan cagar budaya.

PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti Indonesia dalam audensi yang digelar tersebut tak bisa membuktikan izin resmi pembongkaran. Dalam audensi yang digelar tersebut, DPRD Gresik mengecam tindakan PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti Indonesia membongkar bangunan eks Asrama VOC di Bandar Grissee.

Meski demikian bangunan tersebut merupakan aset milik perusahaan, setiap tindakan baik revitalisasi, pemugaran, atau restorasi terhadap situs cagar budaya harus disertai surat permohonan resmi. Hal itu diatur dengan prosedur di dalam undang-undang.

Ketua Komisi I DPRD Gresik M. Rizaldi Saputra menyebut langkah PT Pos Indonesia sangat ceroboh. Ia menilai, tindakan mereka sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum dan mendesak Pemkab Gresik untuk menempuh jalur hukum.

Rizaldi menulai, perobohan bangunan bersejarah itu telah melukai hati warga Gresik. Sebab berpotensi tak bisa lagi dinikmati sebagai destinasi edukasi oleh masyarakat dan generasi berikutnya.

“Meskipun asetnya dimiliki PT Pos Indonesia tidak serta merta bisa menghancurkan bangunan cagar budaya tanpa mengikuti hukum yang berlaku. Ini terus terang menyakiti hati seluruh warga Gresik,” tutur Rizaldi.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan kekhawatiran terjadinya hal serupa di daerah lain. Mengingat, mayoritas aset yang dimiliki PT Pos Indonesia di seluruh daerah adalah bangunan heritage. “Jangan mentang-mentang BUMN melakukan seenaknya sendiri. Jika memenuhi unsur hukum, ini harus ditempuh langkah selanjutnya.

Kendati demikian, menurutnya, itu dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bahwa pembongkaran cagar budaya tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, atau denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Executive Manager PT Pos Indonesia KC Gresik Johan Riyadi berdalih pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda Gresik Achmad Washil. Itu dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2025 dan 2 Desember 2025.

Pembongkaran itu, disampaikan Johan, dilakukan PT Pos Properti Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Pos Indonesia dalam rangka optimalisasi aset. “Akan dikembangkan untuk lahan parkir untuk memenuhi kebutuhan lahan parkir di Bandar Grissee,” ujarnya.

Senada, Bowo, Regional Officer PT Pos Properti Indonesia Jawa Timur. Selain alasan optimalisasi aset yang tengah digencarkan PT Pos Indonesia, Bowo juga mengungkit kondisi bangunan yang sudah tidak terawat dan mengalami rusak parah.

“Banyak hewannya, tembok juga hampir ambruk. Untuk bangunan utamanya memang masih bisa berdiri,” kata dia.

Dalam hal ini, Saifudin Ghozali, Kepala Disparekrafbudpora Gresik memastikan bahwa bangunan yang dirobohkan memang berstatus cagar budaya. Sesuai Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Sambari Halim Radianto.

Tindakan PT Pos Indonesia, tegas Ghozali, sudah melampaui aturan. “Pihaknya membenarkan adanya koordinasi dari PT Pos. Namun, langkah revitalisasi, pemugaran atau restorasi memerlukan surat resmi. Tak cukup hanya berbekal koordinasi.

“Sampai adanya pembongkaran (PT Pos Indonesia) hanya koordinasi dengan Sekda. Kata Pak Sekda itu hanya sekedar koordinasi, bukan minta izin,” tandas Ghozali.

Dimulai dengan bersurat ke bupati, lalu didisposisi ke sekda untuk membentuk tim internal, melakukan kajian lengkap, dan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) Jatim.

Tak hanya itu, imbuh Ghozali, izin pembongkaran hanya dapat diberikan dalam kondisi sangat terbatas. Yakni jika bangunan dinyatakan tidak dapat diselamatkan, membahayakan keselamatan jiwa, atau karena keadaan kahar (force majeure) atau situasi diluar kendali serta wajib melibatkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *