Merah Putih today – Salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementrian Sosial Republik Indonesia, yang bertugas pada Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH), telah menjadi sorotan publik. Senin 16 Februari 2026.
PPPK SDM PKH Korcam atau Katimcam Tikung, Rokim, yang sebelumnya bertugas sebagai pendamping PKH Koordinator Kecamatan (Korcam) Tikung, Lamongan, diduga rangkap jabatan dan menerima gaji ganda dari anggaran negara baik APBN, ABPD.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Rokim, menyampaikan, “Saya ASN PPPK Kemensos dan tidak termasuk Doble Job (dobel jabatan).
Ia mengatakan, “PPPK Kemensos yang di tugaskan menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH). “Tepatnya seperti itu.
“Jadi, disampaikan Rokim, saya menjadi SDM PKH yang di tunjuk sebagai Korcam (Koordinator Kecamatan) atau Katimcam (Ketua Tim Kecamatan) Tikung,” kata dia.
“Terus yang dobel job itu yang bagaimana? “Oleh karena itu, tambah Rokim, “Bahwa disitu sudah saya jelaskan, kalau saya ini ASN yang dari Kemensos sebagai SDM PKH dan Korcam atau Katimcam Tikung. “Itu merupakan satu kesatuan tugas yang sudah ter SK kan,” tambah Rokim.
Diketahui, “Kasus rangkap jabatan dan penerimaan gaji ganda oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia telah menjadi sorotan publik. Beberapa PPPK diduga menerima gaji dari anggaran negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara bersamaan, yang merupakan pelanggaran hukum.
Hukum dan sanksinya, “Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan PPPK memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri dari jabatan lainnya. Sanksi bagi PPPK yang rangkap jabatan termasuk pemecatan dan pengembalian gaji yang diterima secara tidak sah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat melakukan audit investigatif terkait anggaran belanja PPPK.
Gaji dan tunjangan PPPK, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. PPPK juga berhak menerima tunjangan, seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Tunjangan diberikan selama PPPK masih aktif menjalankan tugasnya.
Langkah Pemerintah, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk mencegah rangkap jabatan dan penerimaan gaji ganda. Instansi terkait telah memanggil PPPK yang diduga rangkap jabatan untuk klarifikasi dan pengambilan tindakan.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap PPPK yang terbukti rangkap jabatan dan menerima gaji ganda untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran negara.










