Dua Rumah Dicaplok Mafia Tanah, Pasuntri Renta Pencari Keadilan ke DPRD Kota Surabaya

Berita111 Dilihat

Merah Putih today – Dua rumah raib diduga dicaplok mafia tanah, pasangan lansia renta nenek Maria Lucia Setyowati beserta suami, warga Tenggilis mengadu ke DPRD Kota Surabaya, di Jalan Yos Sudarso.

Pasangan lansia ini mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya di Jalan Yos Sudarso untuk mengadukan nasib dua aset properti mereka yang raib diduga akibat ulah mafia tanah. Di usia yang sudah menginjak 73 tahun, seharusnya menikmati masa tua dengan tenang. Namun, kenyataan pahit justru memaksa bergerilya mencari keadilan.

Kehadiran Maria di gedung wakil rakyat tersebut bertujuan untuk meminta bantuan agar kasus hukum yang dilaporkannya sejak tahun 2022 tidak jalan di tempat. Sebab, dua aset miliknya di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B kini telah berpindah tangan dan terancam dilelang oleh bank.

Persoalan pahit yang menimpa Maria bermula pada tahun 2017. Saat itu, seorang wanita bernama Tri Ratna Dewi, yang merupakan mantan penyewa kos di rumah Maria, berpura-pura menjadi keponakan untuk mengambil hati korban.

“Intinya saya pengin kasus ini tetap jalan, ada kepastian hukum. Sekarang ini kan saling menunggu karena si Tri belum ketemu. Saya ke Polrestabes juga jawabannya begitu, nunggu Tri,” ungkap Maria dengan nada kecewa.

Dengan tipu muslihat, Tri mengajak Maria mendirikan usaha laundry dan menawarkan bantuan pengurusan IMB. Namun, alih-alih bisnis berjalan, Tri diduga memanipulasi dokumen dengan bekerja sama dengan oknum pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial P.

Tanpa pernah menandatangani dokumen di hadapan notaris, Maria terkejut mendapati rumah tinggal dan rumah kosnya telah beralih kepemilikan. Ia bahkan sempat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi mendapatkan nama dan alamat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang memproses peralihan asetnya

“Saya ini orang yang tidak tahu hukum, muter-muter di Polrestabes. Laporan saya di Dumas (Pengaduan Masyarakat) sempat mandek dua tahun, baru ditangani setelah viral saya lapor ke Pak Sholeh (pengacara),” terang Maria.

Alih-alih, masalah utama yang menghambat kasus ini adalah keberadaan Tri Ratna Dewi yang hingga kini masih buron. Meski sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2022 atas dugaan penipuan, pelaku belum juga tertangkap hingga awal 2026 ini.

Maria meyakini bahwa dengan sistem NIK yang terintegrasi, seharusnya polisi bisa melacak keberadaan pelaku dengan lebih cepat. Ironinya, “Semua saudara Tri yang saya hubungi bilang tidak tahu. Mereka bilang jangan diikut-ikutkan. Mestinya kalau masih di Indonesia, ada nomor NIK, itu bisa dicari,” tutur dia.

Titik terang mulai muncul saat ia bertemu korban lain dari oknum yang sama dan disarankan melapor ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, hingga akhirnya difasilitasi bertemu dengan anggota DPRD Surabaya.

“Konsultasi dengan DPRD ini bagi saya pencerahan. Pak Yona (Ketua komisi A) penjelasannya masuk di akal, saya jadi ngeh (paham). Beliau juga menghadirkan Bu Lurah untuk mencari solusi. Meski usianya sudah lanjut, Maria dan suaminya tetap gigih hadir dalam setiap pertemuan. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada pihak DPRD yang memberikan pencerahan hukum secara jelas,” tutupnya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menanggapi aduan tersebut memberikan dukungan penuh kepada Maria. Ia menegaskan akan mendorong pihak kepolisian agar lebih agresif mengejar pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Saya yakin Polrestabes Surabaya sedang mencari DPO ini. Namun Komisi A mendorong agar prosesnya lebih cepat supaya ada titik terang bagi Bu Maria,” kata Yona.

Selain mengawal laporan kepolisian, Yona menyarankan agar Maria segera melapor ke Satgas Mafia Tanah. Langkah ini dinilai strategis mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan oknum PPAT dan manipulasi dokumen pertanahan. “Segala cara perlu kita coba supaya keadilan yang dicari Bu Maria ini terwujud, yakni dua asetnya bisa kembali,” tandas politisi Gerindra ini.

Perlu diketahui, hingga saat ini, Maria dan suaminya tetap gigih mengikuti setiap proses mediasi. Mereka hanya berharap rumah yang menjadi hak mereka kembali sebelum benar-benar hilang disita bank, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *