Kantor Madas Disegel Satreskrim Polrestabes Surabaya

Berita50 Dilihat

Merah Putih today – Menerima banyak pengaduan masyarakat, Satreskrim Polrestabes Surabaya menyegel Kantor organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas) di Jalan Raya Darmo nomor 153, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.

Proses penyitaan ini berkaitan dengan munculnya banyak laporan terkait dugaan adanya peran mafia tanah di bangunan tersebut. “Ya, itu karena ada laporan polisi, berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Ada dugaan dokumen palsu, ada penyerobotan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.

Bahwa kepolisian akan memberlakukan status quo terhadap objek tanah dan bangunan yang disegel saat ini. Dijelaskan, demi memperlancar proses penyidikan sampai dengan penetapan tersangka. “Saat ini Status Quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan, sampai terang kepastian hukum dan ditemukan tersangka,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan dilokasi, lahan yang ditempati sebagai Kantor Madas itu dijaga ketat oleh polisi. Gerbang masuk kantor dibentangkan pita garis polisi.

Terdapat juga papan informasi sita bangunan dan lahan yang bertuliskan: Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.

Dalam keterangannya papan sita tersebut juga memuat tanggal pada saat dilakukan proses sita, dengan tertulis tertandatangan Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebagai informasi, diketahui rumah yang digunakan ormas Madas sebagai markas itu mulanya adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959.

Rumah tersebut, merupakan pemberian dari Pemkot Surabaya kepada Kompol Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Kapolwil. Bangunan tersebut tercatat dalam surat kepemilikan eigendom verponding dengan nama orang Belanda. Surat itu dikuasai oleh Pemkot Surabaya dan sudah diserahkan ke Kapolwil.

Kini, kepemilikan bangunan itu bisa berpindah tangan hingga ada beberapa pihak yang mengeklaim atas kepemilikannya. Sehingga, polisi akan segera memanggil semua pihak yang sebelumnya mengklaim memiliki bangunan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *