KPH Perhutani Nganjuk Kelola, Bagi Hasil dan Perlindungan Petani

Berita38 Dilihat

Merah Putih today – KPH Perhutani Nganjuk mengelola sistem wanatani atau agroforestri di kawasan hutan melalui skema bagi hasil dan perlindungan petani sesuai regulasi kehutanan dan perjanjian kerja sama.

Dengan rincian utamanya antara lain, pengelolaan sistem Wanatani atau pengelolaan lahan yang mengintegrasikan tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian atau ternak dalam satu kawasan untuk memperoleh manfaat ekologis dan ekonomi secara berkelanjutan.

Di jalankan dalam kerangka perhutanan sosial dan berdasarkan kesepakatan antara Perhutani dengan petani penggarap yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

-Perhutani sebagai lembaga yang diberi hak kelola oleh negara melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian BUMN, bukan sebagai pemilik kawasan hutan. Seluruh aktivitas wanatani wajib mengikuti regulasi pemerintah, termasuk dalam hal pengelolaan kehutanan dan tata kelola perusahaan.

Skema bagi hasil, produk non-kayu yang dihasilkan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 6% dari harga patokan. Perhutani membantu petani dalam pemenuhan kewajiban administrasi PNBP agar tidak memberatkan. Bagi hasil dilakukan berbasis persentase dengan ketentuan minimal 10% dari hasil panen di luar kewajiban PNBP yang telah ditetapkan.

Perlindungan petani, apabila terjadi gagal panen, penilaian dilakukan berdasarkan laporan petani melalui LMDH dan diverifikasi bersama, bahkan terkadang melibatkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Jika terbukti benar terjadi gagal panen, akan dibuat berita acara sebagai dasar pengguguran kewajiban bagi hasil dan PNBP.

Dijelaskan bahwa Perhutani bukan pemilik kawasan hutan, melainkan lembaga yang diberi hak kelola oleh negara. “Perhutani itu adalah lembaga yang diberi hak kelola. Hak kelola dari Kementerian Kehutanan dan juga Kementerian BUMN,” kata Administratur KPH Nganjuk, Dwi Puspitasari di dampingi, Waka Yuli Suprianto dan Kasi Madya PPB, Erjefri Muhamad Syafei, di kantor KPH Perhutani Nganjuk.

Menurut Dwi, seluruh aktivitas wanatani atau agroforestry di kawasan hutan wajib mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah yaitu perhutani. Pengelolaan kehutanan mengacu pada aturan Kementerian Kehutanan, sementara tata kelola perusahaan mengikuti ketentuan Kementerian BUMN.

Salah satu aturan penting dalam agroforestry adalah kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk produk non-kayu yang dihasilkan dari kawasan hutan. “Produk non-kayu, semua komoditas non-kayu yang keluar dari kawasan hutan, itu ada PNBP-nya,” jelasnya.

Sementara itu dalam praktiknya, Perhutani berperan membantu petani agar kewajiban PNBP tidak menjadi beban administratif. “Kalau petani suruh bayar PNBP sendiri kan repot. Harus buka akun Simponi segala macam. Nah, di sini kami membantu.

Kerja sama dilakukan melalui LMDH yang mewadahi petani penggarap. Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang disepakati kedua belah pihak. “Tidak akan terwujud sebuah kerja sama kalau kedua belah pihak tidak bersepakat,” tutur dia.

Dwi menekankan bahwa skema bagi hasil dalam agroforestry atau wanatani berbasis persentase, bukan penetapan angka sepihak. “Kita ada ketentuannya, minimal 10 persen dari hasil panen itu dilakukan bagi hasil di luar dari PNBP dan PNBP sendiri ditetapkan sebesar 6 persen dari harga patokan.

Dalam skema agroforestry, Perhutani juga membuka ruang perlindungan bagi petani ketika terjadi gagal panen. Penilaian dilakukan berdasarkan laporan petani melalui LMDH, kemudian diverifikasi bersama. “Kalau memang gagal panen, kita lihat bersama-sama. Kita buat berita acara sebagai dasar untuk menggugurkan kewajibannya. Penilaian tersebut dapat melibatkan penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk memastikan kondisi di lapangan benar-benar sesuai.

Dwi menegaskan bahwa agroforestry merupakan bentuk kolaborasi yang saling menguntungkan antara Perhutani dan masyarakat desa hutan. “Kami berkolaborasi dengan masyarakat desa hutan. Petani mendapatkan akses lahan garapan, sementara hutan tetap terjaga. Disampaikan masyarakat bisa menghubungi jajaran Mantri Perhutani untuk mendapatkan Lahan Garapan yang sesuai dengan kriterianya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *