Merasa Ditipu Ratusan Juta, Warga Tuban Bakal Laporkan Kades Keting ke Polisi

Berita129 Dilihat

Merah Putih today – Suparno (39), warga Dusun Simo, Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur mengeluh soal kerugian akibat diduga menjadi korban penipuan oknum kepala desa di Kecamatan Sekaran, Lamongan. 01 Februari 2026.

Pada bulan Desember 2024, dia melakukan akad perjanjian dengan memberikan titipan uang sebanyak Rp100 juta kepada Jahuri (51), Kepala Desa Keting, Kecamatan Sekaran, dengan jaminan gadai sawah seluas 400 ru dengan bagi hasil Rp 12 juta per tahun dan bulan Mei 2025, uang akan dikembalikan Rp50 juta.

Namun, sampai sekarang, proses gadai sawah pembagian hasil Rp 12 juta per tahun dan bulan Mei 2025 uang akan dikembalikan Rp50 juta belum diterima. Setelah setahun lebih untuk menunggu, akhirnya dia meminta uangnya kembali.

“Setelah saya minta kembali uangnya, oleh dia tidak diberikan. Sudah setahun lebih saya tagih, namun tetap tidak diberi dan hanya dikasih janji-janji manis.,” kata Suparno, Minggu 31 Januari 2025.

Menurut Suparno, saat akad gadai sawah pembagian hasil Rp 12 juta per tahun dan bulan Mei 2025, uang akan dikembalikan Rp50 juta belum diterima, sudah ada hitam di atas putih (surat perjanjian bermaterai Rp 10.000), pada 11 Desember 2024 di Tuban.

Ditandatangani oleh Jahuri Kepala Desa Keting, sebagai pihak kesatu dan Suparno, sebagai pihak kedua serta para saksi, antara lain Ahmad dan Ica Uswatun (istri Suparno).

Tidak hanya itu, tambah Suparno, selain bukti surat perjanjian bermatrei serta saksi-saksi, ada juga kwitansi sebagai bukti bahwa uang sebesar Rp100 juta benar-benar saya serahkan kepada pak Kades Jahuri pada tanggal 11 Desember 2024, dengan estimasi rincian luas lahan sawah 400 ru, dengan bagi hasil Rp3 juta per 100 ru nya dengan total Rp. 12 juta per tahunnya.

Dengan adanya data-data tersebut, Suparno bakal melaporkan perkara ini ke Polres Tuban atau bisa di Polres Lamongan. “Sudah saya persiapkan berkas sebagai alat bukti laporan ke Polisi, dengan dalih karena saya ditipu atau atas dasar dugaan penipuan.

Meski demikian, Kades Jahuri menyanggupinya kepada saya pengembalian uang akan diselesaikan minggu depan,” pungkas Suparno.

Sementara itu, Jahuri, Kepala Desa Keting, Kecamatan Sekaran, belum bisa konfirmasi. Bahkan saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan pihaknya belum memberikan respons atau penjelasan terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *