Staf Kasubag Umum Kecamatan Turi Lamongan, Ditengarai Abaikan Putusan PTUN

Pemerintahan28 Dilihat

Merah Putih today – Staf Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Suroto ditengarahi mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang membatalkan SK Pemberhentian.

Berdasarkan surat kuasa somasi pertama, kedua dan terakhir yang telah dilayangkan oleh Advokat/Pengacara, Penasehat hukum pada kantor Law Office H. Umar Wijaya, S.H.,M.H., & Partner, Office di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 14 Lamongan.

Disampaikan, sekitar tahun 2003 pemerintahan desa kecamatan turi kabupaten lamongan mengadakan pemilihan Sekretaris Desa, sedangkan yang mendaftar ada 3 calon di antaranya Kasno, Suroto, Asmuri, ketiga calon tersebut semuanya warga desa Turi Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.

“Sesuai dengan proses pemilihan hasil dari pemilihan tersebut di menangkan oleh saudara Kasno. Bahwa proses pemilihan tersebut sudah di menangkan oleh Kasno tetapi kenyataanya yang di lantik sebagai Sekdes adalah saudara Suroto.

“Bahwa sesuai dengan putusan pengadilan tata usaha negara Surabaya ternyata yang di tetapkan dalam amar putusanya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap Umar Wijaya dalam surat somasinya tersebut

Pemberkasan pengangkatan saudara Suroto sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditegaskan Umar sapaannya, berdasarkan saudara Suroto menjadi Sekertaris Desa, di Desa Turi Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, padahal saudara Suroto kalah pada saat pemilihan Sekertaris Desa, yang menang adalah Kasno, maka pengangkatan saudara Suroto menjadi PNS cacat demi hukum.

Disebutkan Umar, “Bahwa gaji yang di terima oleh saudara Suroto sebagai PNS harus di kembalikan ke negara mulai dari diangkat menjadi PNS sampai sekarang.

Kendati demikian, apabila saudara Suroto tidak mengembalikan gaji yang di terima ke negara maka kami sebagai kuasa hukum dari Pelapor akan segera menindak lanjuti perkara ini baik ke hukum pidana maupun hukum perdata.

“Bahwa, menurutnya dana yang di terima oleh saudara Suroto selama ini terkait dengan gaji PNS adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sekaligus terkualifikasi di dalam undang-undang korupsi, UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001.

Berkaitan dengan kronologi di atas kami mengharap kedatangan saudara Suroto ke kantor kami setelah surat ini di terima, dan apabila surat somasi ini tidak dihiraukan kami memberikan jangka waktu 4 Hari dari Surat Somasi yang kita buat.

Maka kami sebagai kuasa hukum Pelapor akan menindak lanjuti perkara ini baik secara hukum pidana, maupun hukum perdata,” tegasnya.

Sementara itu, Suroto Staf Kepala Sub Bagian Umum kantor Kecamatan Turi, yang SK PNS nya berasal dari pemberkasan Sekretaris Desa, Suroto, kalah dalam putusan PTUN Surabaya, yakni membatalkan SK Pemberhentian Sekdes tersebut.

Hingga berita ditayangkan, Suroto belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Diketahui, surat somasi pertama diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Ilham Mujiono, pada tanggal 16 Desember 2025, di ruang kerjanya dan surat somasi kedua dan terakhir dilayangkan pada tanggal 19 Januari 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *