Merah Putih today – Viral, percakapan suara bicara data palsu managemen perumahan Tikung Kota Baru (TKB) bocor. Dalam rekaman tersebut, terdengar suara pria membicarakan kondisi keuangan kantor dan menyinggung soal keaslian data.
Dalam unggahan tersebut dikatakan, “Kantor gak onok duwek blas (kantor tidak ada uang sama sekaTKB. Hal itu di unggah oleh akun Instagram @cat_warrior_indonesia yang membocorkan rekaman suara diduga Subandi, pemilik Perumahan TKB.
Subandi memberikan jawaban melalui pesan singkat. Ia justru mempertanyakan kapasitas media dan keabsahan sumber rekaman tersebut. “Ya tanyakan kepada @cat_warrior_indonesia, itu suara siapa? Kenapa kok Anda bisa tanya saya? Bisa dibuktikan tidak (kaitan dengan TKB)?” kata Subandi melalui WhatsAppnya.
Sebelum rekaman tersebut viral, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bergerak tengah melakukan pemeriksaan maraton, pada Selasa (30/12/2025), tim penyidik memanggil 11 saksi dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan pengembang perumahan bersubsidi dengan sasaran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tikung Kota Baru (TKB).
Hari sebelumnya Subandi juga hadir di Kejari Lamongan untuk dimintai keterangan. Usai keluar dari ruang penyidik, ia mengklaim hanya bertanggung jawab pada lahan dan fisik bangunan, sementara urusan administrasi konsumen dikelola pihak ketiga.
Fakta mengejutkan muncul dari salah satu saksi berinisial N, mengaku menjadi korban modus “pinjam nama” oleh oknum marketing berinisial K.
“Nama saya hanya dipinjam untuk pengajuan kredit. Dijanjikan angsuran ditanggung perumahan, tapi nyatanya saya terus ditagih bank karena menunggak,” kata N usai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara, Hadi, Ketua Balitbang salah satu Non Goverment Organization (NGO), selaku pelapor mengimbau para saksi untuk jujur. Menurut dia, mayoritas saksi adalah warga yang data kependudukannya diduga disalahgunakan.
Hingga kini, Kejari Lamongan masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara perumahan bersubsidi dengan sasaran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tikung Kota Baru (TKB).












