Dugaan Perzinahan Oknum Sekdes Bias, Kades Wonokromo Tak Bernyali Mencopot

Berita46 Dilihat

Merah Putih today – Dugaan tindak pidana perzinahan yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, berinisial AUR (44), kembali menuai sorotan masyarakat. Kepala Desa Wonokromo tak bernyali mencopot.

Meski sempat digerebek warga dan ditangani aparat kepolisian, kasus yang melibatkan seorang perempuan berinisial DIL (27) itu justru berakhir dengan penyelesaian kekeluargaan dan sanksi internal yang dinilai ringan. Sikap tegas pemerintah desa (pemdes) hingga Kecamatan pun dipertanyakan masyarakat.

Kepala Desa Wonokromo, Ari Sahal, S.Pd., mengakui bahwa AUR masih berstatus sebagai Sekdes aktif. Ia menyebut telah menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan (SP) setelah peristiwa tersebut mencuat ke ruang publik.

“Yang bersangkutan sudah saya beri surat peringatan. Kejadian ini juga sudah saya laporkan ke Pemerintah Kecamatan Tikung,” ujar Ari Sahal.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal kemungkinan sanksi lanjutan, rekomendasi pencopotan jabatan, atau pelimpahan ke Inspektorat Kabupaten Lamongan, Ari Sahal memilih tidak memberikan jawaban tegas. Sikap ini memunculkan anggapan bahwa penanganan kasus berhenti di level formalitas, tanpa keberanian mengambil langkah disipliner yang lebih serius.

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Tikung, Sudjirman Sholeh, SE., MM., belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tidak mendapatkan respons, menambah kesan adanya sikap diam aparat kecamatan terhadap persoalan yang menyangkut moral aparatur desa.

Peristiwa dugaan perzinahan itu sendiri terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025. Sekitar pukul 17.15 WIB, AUR diketahui masuk ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Permata Insani (GPI) Blok E RT 05/RW 07. Dua jam kemudian, pukul 19.31 WIB, warga setempat menggerebek rumah tersebut karena mencurigai keberadaan AUR bersama DIL.

Ketua RT 05 Perum GPI, Sumitro, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan secara terbuka oleh warga. Saat pintu dibuka, DIL disebut dalam kondisi panik dan hanya mengenakan handuk.

“Yang bersangkutan kemudian kembali ke kamar memberi tahu Sekdes. Warga melihat Sekdes tergesa-gesa memakai celana panjang. Sepeda motornya juga ada di dalam rumah,” kata Sumitro.

Setelah keluar, AUR sempat menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar jam dinas. Pernyataan itu justru memicu reaksi warga, karena dinilai mengabaikan aspek etika dan kepatutan seorang pejabat desa. Beberapa warga juga menduga keduanya dalam pengaruh minuman keras, meski dugaan tersebut tidak dituangkan dalam pernyataan resmi aparat.

Situasi yang memanas akhirnya membuat warga menghubungi Polsek Tikung. Petugas kepolisian datang ke lokasi dan membawa AUR serta DIL ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dalam proses tersebut, Kepala Desa Wonokromo turut dihadirkan, dan visum et repertum dilakukan di UPT Puskesmas Tikung.

Meski sempat masuk ranah kepolisian, perkara ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Berdasarkan surat pernyataan yang ada, kesepakatan damai ditandatangani pada Senin, 15 Desember 2025, oleh pelapor, terlapor, dan saksi dari unsur masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yanuar Rosyidi, menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke dinas.

“Kami belum menerima surat atau laporan apa pun. Secara hierarki, ini masih perlu klarifikasi dan menjadi kewenangan pimpinan,” ujar Yanuar.

Kondisi ini memperkuat kesan bahwa kasus dugaan perzinahan tersebut mengendap di level bawah tanpa kejelasan tindak lanjut. Publik menilai, penyelesaian kekeluargaan dan sanksi administratif ringan tidak sebanding dengan dampak sosial dan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah desa dan kecamatan dalam menegakkan etika, disiplin, dan wibawa birokrasi di tingkat akar rumput. Tanpa ketegasan dan transparansi, penyelesaian semacam ini dikhawatirkan hanya akan memperlebar jarak kepercayaan antara masyarakat dan penyelenggara pemerintahan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *