Tanah Negara Hasil Sedimentasi Bibir Pantai Kutang Lamongan Diduga 100 Bidang Lebih Bersertifikat

Berita40 Dilihat

Merah Putih today – Adanya dugaan lebih dar 100 bidang tanah oloran yang terbentuk dari sedimentasi di kawasan bibir Pantai Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan tepatnya diwilayah wisata Pantai Kutang sudah bersertifikat hak milik (SHM).

Peristiwa tersebut mengemuka setelah sejumlah bangunan seperti warung, kamar tempat tinggal, toilet, hingga rumah dan toko (ruko) berdiri di area wisata Pantai Kutang.

Seorang warga yang membeli lahan itu menyebut bahwa transaksi pembayaran dilakukan kepada Kepala Desa Labuhan, dengan harga jual mencapai Rp150 juta per bidang. Para pembeli kemudian membangun bangunan secara mandiri di atas lahan tersebut.

Sementara itu, Afnan Efendi mantan Kepala Desa Labuhan, di konfirmasi atas hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan pihaknya belum memberikan penjelasan atas persoalan tersebut diduga saat dia masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Labuhan, Brondong, Lamongan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Labuhan saat ini Suwarno menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penjualan tanah negara itu terjadi jauh sebelum dirinya menjabat.

“Peristiwa tersebut terjadi sebelum saya menjabat, sekitar tahun 2000 hingga 2005. Saya baru menjabat tahun 2019. Kecuali lahan parkiran, itu memang dikelola di masa saya menjabat dan kontribusinya masuk Pendapatan Asli Desa (PADesa) Labuhan,” ujar Suwarno singkat.

Sementara itu, mantan Camat Brondong, Sami’an sebelumnya saat di konfirmasi perihal tersebut. Ia menyampaikan, “Mungkin bisa ke kecamatan brondong mas,” kata Sami’an, singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *