Tilep Uang Kopensasi Pabrik Rp777 Juta, Kades Waruwetan Dilaporkan ke Polisi

Berita41 Dilihat

Merah Putih today – Puluhan warga desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan melaporkan Kepala Desa Maskur Rudianto ke unit III Pidkor Polres Lamongan. Pasalnya puluhan warga mempertanyakan uang kompensasi pabrik untuk Desa sebesar Rp777. 700.000 hasil dari pembebasan tanah warga seluas 18 ha dari 40 ha yang direncanakan.

Dari pengakuan pihak pabrik Nusantara Timber Pratama (PT NTP) melalui Mr. Cris, uang kopensasi untuk Pemerintah Desa Waruwetan sudah ditransfer ke rekening Kepala Desa, Maskur Rudianto sebesar Rp777.700.000, bertahap dengan kurun waktu pembayaran tersebut selama 7 bulan. (bukti transfer ke rekening a.n Maskur Rudianto).

Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian jual-beli akte notaris antara Kepala Desa dan pihak perwakilan pabrik, serta ada empat saksi antara lain Kasi Perencanaan Sarkam, Kasi Kusmadi serta dua orang saksi dari luar desa Waruwetan,” Kata Sutris, salah satu warga setempat.

Senada juga disebutkan oleh, Yuli warga setempat, perkara bermula saat ada pembebasan lahan pabrik, namun warga tidak ada yang mengetahui sosialisasi sebelumnya, akhirnya warga khususnya pemuda curiga kemudian menggelar musyawarah di kantor desa dengan mengundang pihak pabrik bersama Pemerintah Desa.

Dengan membahas kejelasan status tanah irigasi desa atau tanah TKD (Tanah Kas Desa) yang masuk dalam lokasi lahan pabrik yang dibebaskan, namun persoalan tidak ada kata kejelasan dan kesepakatan.

Persoalan tanah irigasi belum klier, muncul lagi tiba – tiba lahan yang dibebaskan dilakukan pengurugan, pihak ketiga yang melakukan pengurugan mengatakan sudah mendapatkan izin dari Kepala Desa, padahal Kades sudah membuat surat pernyataan kepada warga jika ada pengurugan maka Kades sendiri yang akan menutup atau menghentikan.

Saat pemuda dan masyarakat menanyakan kepada Kepala Desa tentang hal itu, ia delematis dan mengatakan kepada pemuda dan masyarakat, “Maaf ya, saya terpaksa. Akhirnya warga geram dan minta pertanggung jawaban kepada Kades tentang uang kompensasi tersebut harus dikembalikan kepada Desa,” tambah Yuli.

Sementara itu, Suedi Agus Eko Indarto menegaskan, di hari yang sama saat ratusan warga mendatangi kantor desa Waruwetan dan menanyakan sejumlah uang Kopensasi dari pabrik, dan di temui oleh Kepala desa Maskur Rudianto, ia menyatakan akan kesanggupannya mengembalikan uang tersebut Rp.50 juta dan kekurangannya akan dibayar empat tahun kemudian.

Warga tidak mau dan menolak, imbuh Agus yang juga sebagai anggota BPD Waruwetan itu, akhirnya ratusan warga yang terdiri dari bapak-papak, emak-emak serta pemuda mendatangi Polsek setempat, oleh Polsek diarahkan ke unit Pidkor Polres Lamongan.

Akhirnya melalui perwakilan delapan orang warga ini melaporkan perkara tersebut ke unit III Pidkor Polres Lamongan. “Kami meminta, uang Kopensasi dari pihak pabrik tersebut di kembalikan ke Desa dan warga Waruwetan meminta perkara ini di proses sesuai dengan supermasi hukum yang berlaku,” pungkas Agus, saat ditemui di depan ruang Unit III Pidkor Polres Lamongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *